This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Kamis, 27 Juli 2017

All About DAK Bojonegoro

Assalamualaikum teman-teman

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai DAK. Apakah kalian tau apa itu DAK? DAK itu sendiri adalah singkatan dari Dana Alokasi Khusus. Nah di antara kalian pasti ada yang bingung, maksudnya apa sih. Tapi bagi kalian warga Bojonegoro pasti sudah pada tahu kan?

Berkaitan dengan pendidikan, kabupaten Bojonegoro yang memiliki slogan Ayo Sekolah dan untuk mewujudkan slogan atau cita-cita tersebut dibarengi dengan adanya bantuan keuangan yang disebut dengan Dana Alokasi Khusus (DAK).  Dana DAK ini dikhususkan untuk warga Bojonegoro, tidak berlaku bagi warga selain Bojonegoro, meskipun terdapat siswa yang bersekolah di Bojonegoro namun jika Kartu Keluarga nya tidak berdomisili di Bojonegoro maka Ia tetap saja tidak dapat.
 Sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 20 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Pasal 6. Besaran DAK bidang Pendidikan sebesar Rp2,1 juta setiap siswa kelas X dan Kelas XI yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH).

Sedangkan untuk siswa kelas XII yang masuk dalam kategori orang tuanya miskin/ Program Keluarga Harapan (PKH) menerima sejumlah, Rp1.050.000 setiap siswa. Selanjutnya, Rp2.000.000 untuk setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu. Rp 1.000.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya non miskin/ mampu.

Berikutnya, Rp 1.000.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II. Sejjmkah Rp 500.000 untuk setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I dan II.Kemudian Rp500.000 setiap siswa kelas X dan kelas XI yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV dan Rp 250.000 setiap siswa kelas XII yang kategori orang tuanya PNS Golongan III dan IV.

Sistem bantuan keuangan tersebut diterimakan langsung kepada siswa yang didampingi oleh orang tua lewat pemerintahan Desa. Di balai desa nanti, kamu akan dipanggil oleh panitia nya untuk menandatangani sebuah kuitansi atau slip yang akan digunakan untuk mencairkan dana. Bagi kelas X dan XI dana akan dimasukkan dalam sebuah buku tabungan TAWA (Tabungan Siswa) kemudian dana diambil di BPR (Bank Pengkreditan Rakyat) dan digunakan untuk keperluan biaya akademik yang dalam pencairannya harus mendapatkan rekomendasi dari sekolah. Biasanya saat di BPR siswa akan dimintai surat keterangan dari sekolah berupa rincian penggunaan DAK untuk biaya sekolah, Kartu Keluarga, dan KTP orang tua serta Kartu Pelajar jika dibutuhkan. Sedangkan kelas XII dana akan langsung diberikan kepada siswa untuk biaya akademik.

Sekian dari saya, semoga dapat menjadi info yang bermanfaat. Terimakasih atas kunjungannya

Wassalamualaikum Wr. Wb